PUSAT INFORMASI HUKUM INDONESIA (PIHI) atau Information Center for Indonesian Law didirikan pada tahun 2001 dengan Akta Notaris Sri Nurhayati, SH. Nomor 1 Tanggal 3 Februari 2001 dan kemudian berturut-turut diubah dengan Akta Notaris Jelly Nasseri, SH, MH Nomor 11 Tanggal 13 Juni 2007, Nomor 01 Tanggal 1 Nopember 2017, terakhir Nomor 02 Tanggal 14 Agustus 2020. Tempat kedudukan PIHI di Bandung.
Dimulai dari sebuah gagasan tentang perlunya memberi pengetahuan hukum bagi seluruh anggota masyarakat, rancangan awal pendirian lembaga ini adalah untuke menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum serta memberikan pelayanan bagi semua pihak yang memerlukan bantuan, konsultasi, dan informasi di bidang hukum. Kemudian dalam perjalanannya kegiatan PIHI berkembang dengan menyelenggarakan kegiatan lainnya di bidang hukum termasuk pemberian jasa litigasi, advokasi, pemberian pendapat (opini) dari segi hukum, penerbitan buku-buku hukum dan filsafat dan penyelenggaraan perpustakaan hukum dan riset hukum.
Para pendiri PIHI mendedikasikan ilmu pengetahuannya di berbagai bidang hukum termasuk bidang pendidikan di mana beberapa anggota PIHI sampai saat ini menjadi tenaga pengajar di berbagai universitas negeri dan swasta.